
Pemerintah siapkan regulasi pajak untuk penjual di TikTok Shop dan Shopee mulai 2025.
GEMINI99NEWS – Kebijakan baru dari pemerintah Indonesia menyatakan bahwa penjual di platform e-commerce seperti TikTok Shop dan Shopee akan dikenakan pajak mulai tahun 2025. Keputusan ini sontak memunculkan berbagai tanggapan dari pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mengandalkan platform digital sebagai tempat utama berjualan.
Langkah Pemerintah Soal Pajak Penjual E-Commerce di Era Digital
Dalam beberapa tahun terakhir, pertumbuhan e-commerce di Indonesia sangat pesat. TikTok Shop, Shopee, dan platform sejenis telah membuka peluang ekonomi baru, terutama bagi para pelaku usaha kecil dan individu. Namun, seiring meluasnya transaksi digital, pemerintah merasa perlu menyesuaikan regulasi fiskal agar lebih adil dan merata.
Mulai 2025, penjual e-commerce yang memiliki omzet di atas ambang batas tertentu akan diwajibkan membayar pajak. Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa aturan ini bertujuan untuk memperluas basis pajak serta menciptakan persaingan usaha yang setara antara bisnis daring dan luring.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal menjelaskan, “Langkah ini diambil bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memastikan kontribusi terhadap negara tetap berjalan seiring transformasi digital.”
Dampak Pajak Penjual E-Commerce terhadap UMKM Lokal
Reaksi dari para pelaku UMKM cukup beragam. Sebagian merasa keberatan karena khawatir beban operasional mereka akan meningkat. Banyak di antara mereka yang baru saja pulih dari dampak pandemi dan bergantung penuh pada platform online.
Sementara itu, sebagian lainnya menilai langkah ini sebagai bagian dari kedewasaan ekosistem digital Indonesia. “Selama pajaknya proporsional dan transparan, saya tidak keberatan,” kata Ani, seorang penjual fashion di TikTok Shop.
Pemerintah pun menjanjikan bahwa regulasi ini akan dibarengi dengan sosialisasi dan pelatihan agar para pelaku usaha memahami hak dan kewajibannya. Akan ada klasifikasi khusus bagi UMKM yang masih berada di bawah ambang batas omzet tertentu agar tidak langsung terdampak.
TikTok Shop dan Shopee Siap Menyesuaikan Sistem
Platform seperti TikTok Shop dan Shopee menyatakan akan berkoordinasi aktif dengan pemerintah. Mereka akan menyiapkan fitur pelaporan omzet, integrasi data dengan Direktorat Jenderal Pajak, serta memberi edukasi kepada para seller.
Sistem pemotongan dan pelaporan pajak akan diotomatisasi untuk mempermudah proses administrasi. Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan, tetapi juga membantu penjual kecil dalam menjalankan bisnisnya secara legal dan tertib.
Menimbang Keadilan Pajak di Era Digital
Kebijakan pajak penjual e-commerce ini menandai babak baru dalam pengelolaan ekonomi digital. Tantangan terbesarnya adalah menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal negara dan keberlangsungan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi.
Jika dijalankan dengan hati-hati, regulasi ini bisa memperkuat ekosistem digital dan mendorong formalitas dalam usaha kecil. Namun jika tergesa-gesa atau kurang sosialisasi, bisa jadi menambah beban bagi mereka yang seharusnya dibina, bukan dibebani.
Pemerintah masih membuka ruang dialog sebelum kebijakan ini resmi diberlakukan. Oleh karena itu, pelaku usaha dan asosiasi diminta aktif menyuarakan aspirasi mereka agar skema yang dihasilkan benar-benar adil dan berpihak pada rakyat.